Saluran Distribusi
A.
Pengertian
Distribusi
Distribusi adalah suatu proses penyampaian barang atau jasa
dari produsen ke konsumen dan para pemakai, sewaktu dan dimana barang atau jasa
tersebut diperlukan. Proses distribusi tersebut pada dasarnya menciptakan
faedah (utility) waktu, tempat, dan pengalihan hak milik.
Dalam menciptakan ketiga faedah tersebut, terdapat dua aspek
penting yang terlibat di dalamnya yaitu:
1. Lembaga yang berfungsi sebagai saluran distribusi (Channel
of distribution/marketing channel).
2. Aktivitas yang menyalurkan arus fisik barang (Physical
distribution).
Sedangkan menurut Afandi, secara
garis besar, pendistribusian dapat diartikan sebagai kegiatan pemasaran yang
berusaha memperlancar dan mempermudah penyampaian barang dan jasa dari produsen
kepada konsumen, sehingga penggunaannya sesuai dengan yang diperlukan (jenis,
jumlah, harga, tempat, dan saat dibutuhkan). Pihak yang melakukan kegiatan
distribusi disebut sebagai distributor.
1. Menciptakan nilai tambah produk melalui fungsi-fungsi pemasaran yang dapat merealisasikan
kegunaan/utilitas bentuk, tempat, waktu, dan kepemilikan.
2. Memperlancar arus saluran pemasaran (marketing channel flow)
secara fisik dan non-fisik.
Yang dimaksud dengan arus pemasaran adalah aliran kegiatan
yang terjadi di antara lembaga-lembaga pemasaran yang terlibat di dalam proses
pemasaran. Arus pemasaran tersebut meliputi arus barang fisik, arus
kepemilikan, arus informasi, arus promosi, arus negosiasi, arus pembayaran,
arus pendanaan, arus penanggungan risiko, dan arus pemesanan.
Dalam pelaksanaan aktivitas-aktivitas distribusi, perusahaan
kerapkali harus bekerja sama dengan berbagai perantara (middleman) dan saluran
distribusi (distribution channel) untuk menawarkan produknya ke pasar.
Saluran Distribusi
Menurut
Winardi (1989:299) yang dimaksud dengan saluran
distribusi adalah sebagai berikut :
“ Saluran
distribusi merupakan suatu kelompok perantara yang berhubungan erat satu sama
lain dan yang menyalurkan produk-produk kepada pembeli.“
Sedangkan menurut Sedangkan Philip
Kotler (1997:140) mengemukakan bahwa :
“ Saluran
distribusi adalah serangkaian organisasi yang saling tergantung dan terlibat
dalam proses untuk menjadikan suatu barang atau jasa siap untuk digunakan atau
dikonsumsi “.
Saluran distribusi pada dasarnya
merupakan perantara yang menjembatani antara produsen dan konsumen. Perantara
tersebut dapat digolongkan kedalam dua golongan, yaitu ; Pedagang perantara dan
Agen perantara. Perbedaannya terletak pada aspek pemilikan serta proses
negoisasi dalam pemindahan produk yang disalurkan tersebut.
1. Pedagang Perantara
Pada dasarnya, pedagang perantara
(merchant middleman) ini bertanggung jawab terhadap pemilikan semua barang yang
dipasarkannya atau dengan kata lain pedagang mempunyai hak atas kepemilikan
barang. Ada dua kelompok yang termasuk dalam pedagang perantara, yaitu ;
pedagang besar dan pengecer. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa produsen
juga dapat bertindak sekaligus sebagai pedagang, karena selain membuat barang
juga memperdagangkannya.
2. Agen Perantara
Agen
perantara (Agent middle man) ini tidak mempunyai hak milik atas semua barang
yang mereka tangani.
Distribusi
Fisik
Distribusi fisik merupakan aspek penting kedua dalam rangka
menjadikan suatu produk tersedia bagi konsumen dalam jumlah, waktu, dan tempat
yang tepat.
Dewan Manajemen Distribusi Fisik Nasional Amerika Serikat
mendefinisikan distribusi fisik sebagai berikut : “ Suatu rangkaian
aktivitas yang luas mengenai pemindahan barang jadi secara efisien dari akhir
batas produksi kepara konsumen, serta didalam beberapa hal mencakup pemindahan
bahan mentah dari suatu pembekal keawal batas produksi “.
Sistem
Distribusi
Sistem
distribusi bertujuan agar benda-benda hasil produksi
sampai kepada konsumen dengan lancar, tetapi harus memperhatikan kondisi
produsen dan sarana yang tersedia dalam masyarakat, dimana sistem distribusi
yang baik akan sangat mendukung kegiatan produksi dan konsumsi.
Dalam penyaluran hasil produksi dari produsen ke konsumen, produsen
dapat menggunakan beberapa jenis sistem distribusi yang dapat dikelompokkan:
1. Distribusi langsung, dimana produsen menyalurkan hasil
produksinya langsung kepada konsumen.
2. Distribusi semi langsung, dimana penyaluran barang hasil
produksi dari produsen ke konsumen melalui badan perantara milik produsen itu
sendiri.
Dalam hal ini, islam menjadikan distribusi sebagai koridor
bagi produksi. Adapun gagasan mengenai hubungan ini diantaranya, yaitu:
1. Sistem ekonomi Islam memandang hukum-hukum (norma-norma)
yang dibawahnya sebagai hukum yang permanen, tetap, serta valid disetiap zaman
dan disegala tempat.
2. Islam memandang proses produksi yang dijalankan oleh pekerja
sebagai sebuah fase dimana berlaku hukum umum distribusi. Penggalian mata air,
penebangan kayu di hutan, penambangan mineral, semua itu adalah proses
produksi.
3. Ketika level dan potensi produksi meningkat, dominasi
manusia atas alam pun meningkat. Lalu akan tiba saatnya dimana manusia dengan
kemampuan produksinya mengeksploitasi alam dengan skala yang lebih besar dan
jangkauan yang lebih luas.
B. Teori-Teori Distribusi
Konsep dasar kapitalis dalam
permasalahan distribusi adalah kepemilikan (private) pribadi. Makanya
permasalahan yang timbul adalah adanya perbedaan mencolok pada kepemilikan,
pendapatan harta pusaka peninggal leluhurnya masing-masing. Milton H. Spencer (1977),
menulis bukunya contemporary Economics. “Kapitalisme merupakan sebuah system
organisasi ekonomi yang dicirikan oleh hak milik private (individu) atas
alat-alat produksi dan distribusi (tanah, pabrik-pabrik, jalan-jalan kereta
api, dan sebagainya) dan pemanfaatannya untuk mencapai laba dalam
kondisi-kondisi yang sangat kompetitif .
1.
Teori Egalitarianisme
Teori
Egalitarianisme didasarkan atas prinsip pertama. Mereka berpendapat bahwa kita
baru membagi dengan adil bila semua orang yang mendapat bagian yang sama (
Equal ). Membagi dengan adil berarti sama rata. Jika karena alasan apa saja
tidak semua orang mendapat bagian yang sama menurut egalitarianisme pembagian
itu tidak adil betul.
2.
Teori Sosialistis
Teori
Sosialistis tentang keadilan distributive memilih prinsip kebutuhan sebagai
dasarnya. Menurut mereka masyarakat diatur dengan adil, jika kebutuhan semua
warga terpenuhi, seperti kebutuhan akan sandang, pangan, papan. Secara konkret,
sosialisme terutama memikirkan masalah–masalah perkerjaan bagi kaum buruh dalam
konteks industrialisasi.
3.
Teori Liberalistis
Liberalisme
justru menolak pembagian atas dasar kebutuhan sebagai tidak adil. Karena
manusia adalah makhluk bebas, kita harus membagi menurut usaha–usaha bebas dari
individu–individu bersangkutan. Yang tidak berusaha tak mempunyai hak pula
untuk memperoleh sesuatu. Liberalisme menolak sebagai sangat tidak etis sikap Free Rider benalu yang menumpang hidup pada usaha lain tanpa
mengeluarkan air keringat sendiri.
Lembaga
hak milik swasta merupakan elemen paling pokok dari kapitalisme. Para individu
memperoleh perangsang agar aktiva mereka dimanfaatkan seproduktif mungkin. Hal
tersebut sangat mempengaruhi distribusi kekayaan serta pendapatan karena
individu-individu diperkenankan untuk menghimpun aktiva dan memberikannya
kepada ahli waris secara mutlak apabila mereka meninggal dunia.
1. Sewa
Sewa
menurut Ricardo adalah bagian hasil tanah yang dibayar kepada tuan tanah untuk
penggunaan kekayaan tanah asli dan tak dapat merusak. Menurut dia sewa adalah
surplus diferensial.
2. Upah
Teori upah
yang pada umumnya diterima adalah teori produk menejerial. Menurut teori ini
upah ditentukan keseimbangan antara kekuatan permintaan dan persediaan.
Pengisapan
terhadap buruh oleh para majikan dilarang dalam islam. Dalam hal ini adalah
membesarkan hati untuk mengutip pernyataan Nabi Muhammad SAW bahwa :
“ Manusia tidak brhak atas bagian yang tidak
diberikan tuhan kepadanya, tuhan memberikan kepada setiap orang haknya, oleh
karena itu jangan mengganggu apa yang dimiliki oleh orang lain”.
3. Mekanisme Pasar
Dalam
konsep ekonomi islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan kekuatan pasar,
yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Dalam konsep islam pertemuan
permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela,
tadak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat
harga tersebut.
4. Zakat
Zakat
merupakan pukulan hebat bagi kapitalisme. Sayangnya, terjadi kesalahpahaman
mengenai zakat. Beberapa dari mereka menganggapnya sebagai suatu amal pribadi,
padahal zakat adalah pajak wajib atas tabungan dan harta benda berdasarkan suku
yang berbeda beda, mulai dari dua sampai dua puluh persen.
Penelitian-penelitian
yang berkaitan dengan dampak kegiatan zakat didalam suatu perekonomian dewasa
ini belum banyak berkembang. Karena unsur zakat dalam system ekonomi konvensional
bukan merupakan suatu variabel utama dalam struktur teori yang ada. Dalam
struktur ekonomi konvensional unsure utama dalam kebijakan fiscal adalah unsur-unsur
yang berasal dari berbagai jenis pajak sebagai sumber penerimaan pemerintah dan
unsur-unsur yang berkaitan dengan variabel pengeluaran pemerintah.
C. Dalil-Dalil Tentang Distribusi
Alquran adalah sumber ajaran Islam.
Kitab Suci ini menempati posisi sentral, bukan saja dalam perkembangan dan
pengembangan ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga merupakan inspirator, pemandu dan
pemadu gerakan-gerakan umat Islam sepanjang empat belas abad sejarah umat ini.
Jika demikian halnya, maka pemahaman terhadap ayat-ayat Alquran melalui
penafsiran-penafsirannya, mempunyai peranan yang sangat besar bagi maju-mundurnya
umat. Sekaligus, penafsiran-penafsiran itu dapat mencerminkan perkembangan
serta corak pemikiran para mufasir.
1.
Distribusi
Harta (al-mâl)
Kata al-mâl dalam Alquran
disebut tidak kurang dari 86 kali.[7]
Kata ini disebutkan Alquran dalam dua bentuk. Pertama, dalam bentuk
tidak disandarkan kepada kataganti (ghair mudhâf ilâ dlâmir), seperti al-mâl,
mâlan, al-amwâl dan amwâlan (32 kali). Kedua, disandarkan
kepada kataganti, seperti mâluhu, mâliyah, amwâlukum dan amwâluhum
(54 kali).
Ayat-ayat
tentang harta yaitu:
Qs. Al-Fajr (89): 20
Artinya: “Dan kamu mencintai
harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.”
Qs. Al-Kahfi (18): 34
Artinya: “Dan dia mempunyai kekayaan besar, Maka ia
Berkata kepada Kawannya (yang mukmin) ketika bercakap-cakap dengan dia:
"Hartaku lebih banyak dari pada hartamu dan pengikut-pengikutku lebih
kuat"
Pandangan bahwa harta adalah milik
Allah akan melahirkan sejumlah prinsip yang secara langsung ada kaitannya
dengan pemanfaatan kekayaan dan semangat sosialisme. Prinsip-prinsip itu antara
lain :
a.
Benda-benda ekonomi adalah harta kekayaan milik Allah yang
kemudian dititipkan kepada manusia yang dijadikannya menjadi amanat yang harus
dijaga. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat al-Anfaal ayat 28.
b.
Harta yang halal itu setiap tahun harus dibersihkan dengan
zakat. Firman Allah dalam Surat AL-Lail ayat 18.
c.
Orang-orang miskin mempunyai hak yang pasti dalam hartanya
orang-orang kaya. Surat Ad-Dzaryiat ayat 19 yang berbunyi:
Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang
miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
d.
Kejahatan tertinggi terhadap kemanusian ialah menumpukan
kekayaan pribadi tanpa memberinya fungsi social.
Firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Humazah ayat 2-3 :
0 komentar:
Posting Komentar