A. DEFINISI ISP
Pengertian
ISP
Internet
Service Provider (ISP)
atau Penyelenggara Jasa Internet (PJI) adalah sebuah perusahaan atau
sebuah organisasi yang menyediakan jasa layanan koneksi akses internet untuk
perseorangan, perkantoran, kampus, sekolah, dan lain - lain. Hampir
semua orang menggunakan layanan ini untuk mengakses segala keperluan dan
kebutuhan. Agar kita bisa mengakses internet, dibutuhkan jasa layanan ini,
dengan cara berlangganan kepada layanan penyedia jasa ISP ini. Kita hanya
membayar dengan pulsa lokal, dan ISP lah yang akan mengurus secara detail juga
biaya-biaya koneksi internet. Dalam pembahasan ini, akan kita bahas tentang fungsi ISP dan jenis
layanan ISP.
Fungsi
ISP
Sebagai perusahaan yang menawarkan
jasa pelayanan untuk berhubungan dengan internet. Untuk mengakses, kita cukup
menghubungi ISP melalui komputer dan modem. Lalu, ISP akan mengurus semua yang
diperlukan untuk berhubungan dengan internet.
B. ISP DAN LAYANANYA
Jenis-jenis
Layanan yang diberikan oleh Internet service Provider (ISP)
1. Dial up
Dial up adalah layanan untuk
pengguna yang mengakses internet melalui telepon yang didukung oleh modem,
misal : personal dial up, LAN dial up ISDN dll.
2. Mobile access
Mobile access adalah sebuah layanan
untuk akses internet yang bisa didapat dengan mudah melalui telepon seluler.
Layanan ini bermanfaat untuk pengguna telepon seluler yang mendukung teknologi
ini.
3. Hotspot
Hotspot adalah jenis layanan
internet untuk pengguna yang memerlukan koneksi internet pada lokasi-lokasi tertentu,
misal : bandara,cafe, sekolah, kantor, dll.
4. Wireless
Wireless adalah jenis layanan
internet yang menggunakan teknologi tanpa kabel. dalam layanan ini memiliki
kelebihan terkoneksinya komputer pengguna dengan jaringan internet 24 jam dalam
7 hari seminggu. disamping itu, biaya tagihannya hanya biaya koneksi internet
saja,tanpa dengan biaya telepon.
C. PERSYARATAN-PERSYARATAN SEBUAH
ISP
(1) memiliki SDM yang handal & mengetahui teknik / servis
Internet,
(2) mentargetkan pada segmen pasar yang masih kosong,
(3) harus dapat membuktikan dalam waktu 12 bulan bahwa ISP
tersebut mampu di operasikan dengan baik
Nah sob, selain itu juga ada
syarat/kelengkapan yang wajib loh, antara lain :
(a) Akta pendirian perusahaan;
(b) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
(c) pengesahan pendirian perusahaan;
(d) profile perusahaan;
(e) rencana usaha (bisnis plan);
(f) konfigurasi dan data teknis perangkat yang akan digunakan.
D. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INDUSTRI LAYANAN ISP
-Sebagai
media yang memberikan jasa untuk berhubungan dengan internet.
-Menghubungkan
pelanggan ke gateway internet terdekat.
-Menyediakan
modem untuk dial-up.
-Menghubungkan
seorang user ke layanan informasi World Wide Web (www).
-Memungkinkan
seorang user menggunakan layanan surat elektronik (e-mail).
-Memungkinkan
seorang user melakukan percakapan suara via internet.
-Memberi
tempat untuk homepage.
-ISP melakukan proteksi dari penyebaran virus dengan menerapkan
sistem antivirus untuk pelanggannya.
0 komentar:
Posting Komentar